BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Saat ini BPJS Kesehatan kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Mei 2023. Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang saat ini tersedia bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir Anda bersama BPJS Kesehatan dengan kualifikasi sebagai berikut.
Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan Tahun 2023
Kualifikasi Umum
- Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
- Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
- Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
- Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
- Mampu mengoperasikan komputer
1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
- Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Audit
- Usia maksimal 60 tahun
- Pendidikan minimal S1 (profesi Akuntan) dan/atau S2 Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Manajemen Keuangan dengan IPK minimal 3.0
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Auditor
- Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
- Lebih diutamakan memiliki sertifikasi di bidang Akuntansi/Audit dan mampu berbahasa inggris aktif
2. Komite Tata Kelola (KTK) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Tata Kelola
- Usia maksimal 55 tahun
- Pendidikan minimal S1 Manajemen SDM/Kesehatan Masyarakat/Teknologi Informasi
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya (S1) dan 5 tahun di bidangnya (S2/S3)
- Memiliki sertifikasi di bidang SDM atau TI (CGEIT/CISA/CGOP)
- Lebih diutamakan memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau BUMN dan/atau pernah bekerja di bidang pengawasan dan konsultan/auditor
- Memiliki keahlian mengolah dan menganalisa data
- Memahami konsep yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum/asuransi kesehatan sosial secara umum
3. Komite Manajemen Risiko (KMR) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Manajemen Risiko
- Usia maksimal 55 tahun
- Pendidikan minimal S1 Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik dengan IPK minimal 3.0
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya
- Memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko
- Lebih diutamakan mampu berbahasa inggris aktif
Dokumen kelengkapan pendaftaran:
- CV
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.
DISCLAIMER
- Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
- BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
- Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id
INFORMASI PENDAFTRAN
BPJS Kesehatan
Posisi 1 : DAFTAR
Posisi 2 : DAFTAR
Posisi 3 : DAFTAR
Pendaftaran paling lambat : 14 Mei 2023
Sumber Informasi Instagram: @bpjskesehatan_ri
PERHATIAN :
- Informasi lowongan kerja yang ada di bumn.jobslampung.net diambil dari berbagai sumber seperti (Perusahaan Langsung, Media Sosial, Situs lowongan kerja, dan situs lainnya).
- bumn.jobslampung.net tidak bertanggung jawab atas isi dari lowongan kerja yang dilihat oleh pihak Pengguna.
- bumn.jobslampung.net berhak untuk melanjutkan, memblokir akses kepada Pengguna yang di temukan sebagai atau tidakan yang tidak relavan untuk tujuan apapun.
- Dalam peroses ini para peserta tidak di kenai biyaya mempelajari alias geratis
- Kami tidak bertanggung jawab atas segala macam penipuan dan kriminal’
- Gokerja.net tidak bertanggung jawab atas informasi lowongan kerja yang telah dikunjungi.
- Jika Terdapat Indikasi dari lowongan kerja yang dipublikasikankan segera laporkan melalui E-mail jobslampung07@gmail.com
- Semua bentuk Syarat dan ketentuan yang tertera di bumn.jobslampung.net sewaktu-waktu dapat berubah